Banyuwangi Barat - Dalam rangka pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani dalam kawasan hutan Negara pada tahun 2025, Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Licin yang dihadiri oleh Pj Kades dan segenap Kadus Tamansari,
Ketua dan segenap anggota BPD Tamansari, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari dan perwakilan masyarakat Desa Tamansari, sosialisasi interaktif dengan diskusi dilakukan di Balai Desa Tamansari Jalan Anggrek Nomor: 105 Desa Tamansari Kecamatan Licin – Banyuwangi, pada Jum’at (10/01/2025).
Baca juga:
KPH Banyuwangi Barat Mengajar
|
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara pada pasal 3 ayat (1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Licin, Suwadi SH mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pelaksanaan pengelolaan hutan maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan hutan dimaksud antara lain meliputi kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam dimana dalam kegiatan tersebut melibatkan masyarakat terutama masyarakat disekitar hutan, ” ujar Suwadi.
“Contohnya dalam kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan masyarakat antara lain untuk kegiatan Pemanfaatan Air dalam kawasan hutan dan Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) dengan menanam porang, menanam empon, tentunya kegiatan tersebut harus dikemas dalam Perjanjian Kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.
Hilmi selaku Pj Kades Tamansari mengatakan dengan sosialisasi ini masyarakat Desa Tamansari akan lebih paham tentang pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani sehingga akan lebih aktif berperan dalam pemanfaatan hutan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan membahas terkait kerjasama dengan Perhutani terkait pemanfaatan air dalam kawasan hutan dan untuk selanjutnya akan membahas pemanfaatan hutan yang lain sehingga kita lebih ikut berperan aktif dalam pengelolaan hutan, ” kata Hilmi.
Ketua BPD Tamansari, Amugi juga mengatakan setelah mendapat penjelasan dari Pihak Perhutani bahwa pihaknya akan intensif melakukan pembahasan terkai kerjasama pemanfaatan hutan dan mendorong Bumdes untuk berperan dalam pelaksanaannya.
“Dengan sosialisasi ini kami lebih paham dengan hak dan kewajiban selaku massyarakat disekitar hutan sehingga harapannya masyarakat dapat manfaat dan yang terpenting adalah hutan lestari masyarakat sejahtera, ” pungkas Amugi.@Red.