Probolinggo (11/2/2025) – Dalam rangka menegakkan prinsip keberlanjutan dan perlindungan sumber Daya Hutan, Plt Kepala Perhutani Probolinggo yang dipimpin langsung oleh H.Misbakhul Munir, S.Hut bersama jajaran Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH).
Wilayah Probolinggo Totok Suharsono, S.Hut, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Probolinggo Slamet, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Hendra Yuli Pornomo, S.H melaksanakan sidak intensif pada Senin (10/2/2025) di lokasi yang diduga terdapat tambang yang berada pada areal Indikatif Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Patalan.
Kawasan yang sebelumnya dikelola oleh Perhutani ini kini terdapat dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak tegakan pohon serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Perhutani menegaskan akan menempuh jalur hukum guna mengamankan aset Perhutani yang berupa tegakan pohon dan memberantas segala bentuk kegiatan yang melawan Hukum.
Dalam kesempatan sidak tersebut, Plt Kepala Perhutani Probolinggo H.Misbakhul Munir, S.Hut menyatakan:
“Langkah kami ini merupakan wujud nyata komitmen untuk mempertahankan integritas kawasan hutan, di mana setiap pelanggaran akan kami tindak tegas melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dan sudah kami koordinasikan dengan Para Penegak Hukum.”
Baca juga:
KPH Banyuwangi Barat Mengajar
|
Dukungan atas upaya penertiban ini turut disampaikan oleh salah satu masyarakat setempat yang enggan di sebut namanya, yang menambahkan:
“Kami mengapresiasi upaya tindakan tegas Perhutani dalam memberantas praktik ilegal di kawasan hutan yang selama ini menjadi tumpuan kami dan kesejahteraan masyarakat. Harapan kami, melalui proses hukum yang akan ditempuh, kegiatan melawan hukum dapat diminimalisir sehingga aset Perhutani, terutama tegakan pohon, tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang.”
Dengan sinergi antara Perhutani dan pemangku kepentingan, Penegak Hukum, serta dukungan masyarakat, upaya tindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal ini diharapkan dapat memberikan preseden penting dalam penegakan regulasi kehutanan.
Langkah proaktif tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kondisi eksisting di kawasan hutan, melainkan juga sebagai upaya preventif dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, sekaligus memperkokoh tata kelola sumber daya alam yang berwawasan ke depan.@Red.