Edarkan Sabu dan Ganja Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Surabaya

    Edarkan Sabu dan Ganja Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Surabaya

    SURABAYA – Seorang kuli bangunan didaerah Jl. Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo ditangkap Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang bersangkutan ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

    Diketahui kuli bangungan yang ditangkap Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berinisial AF (32) warga Pandugo Rungkut Surabaya. Penangkapan terhadapnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo.

    Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 27 September 2022 mendapatkan data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi, kemudian Petugas melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.

    Dari keterangan Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, menjelaskan bahwa saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total ± 9, 87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total ± 0, 46 gram.

    “Tidak sampai disitu, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya diwilayah kota Surabaya ini, ” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (26/10/2022).

    Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan ± 89, 3 gram, 2 linting ganja seberat ± 1, 49 gram dan 8 poket pelastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekita ± 1, 69 gram dirumah kos pelaku yang berada di Jl. Abd Rahman Sedati Sidoarjo.

    Jadi total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak ± 100, 66 garam atau setara dengan ± 1, 66 ons ganja, ± 1, 69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.

    “Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya, ” tutur AKBP Daniel Samanonas.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Nekat Jual Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas
    KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

    Ikuti Kami