Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

    Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

    SURABAYA – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.

    Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).

    Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB. 

    "Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23, " tutur AKBP Aris, Kamis (10/10). 

    Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya. 

    "Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul, "tambah AKBP Aris. 

    Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    "Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

    Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food, " tandas AKBP Aris. 

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan 'jatah' dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

    Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban. 

    Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.

    RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

    Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah. 

    Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

    "Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan, " pungkasnya. (*)

    surabaya surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Cipkon, Polisi Amankan 47 Motor...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Hadapi Pilkada 2024 Kapolrestabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

    Ikuti Kami